Rabu, 16 Oktober 2019

Ini Alasan Ruben Onsu Ngotot Berebut Hak Eksklusif Merek Bensu

Ini Fakta Ruben Onsu Ngotot Berebutan Hak Eksklusif Brand Bensu

Jakarta - Artis sekaligus juga entrepreneur kuliner Ruben Onsu ajukan tuntutan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk memperoleh hak eksklusif atas brand Bensu. Bensu ialah brand yang Ruben gunakan untuk meningkatkan usaha kuliner warung cepat saji ayam geprek di Indonesia.

Ruben ajukan tuntutan ini sebab menganggap ekspansi usaha Geprek Bensu terhalang sebab awalnya tidak berhasil saat mendaftar brand ke Direktorat Brand Ditjen Hak Kekayaan Cendekiawan (DJKI) pada Kementerian Hukum serta Hak Asasi manusia. Masalahnya telah ada yang mendaftar brand Bensu sebelum Ruben.

Tuntutan itu diserahkan dengan nomor masalah 48/Pdt.Sus-HKI/Brand/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Berkas tuntutan tertera didaftarkan pada 25 September 2018 yang bisa dijelajahi melalui Skema Info Pencarian Masalah (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ialah Jessy Handalim pemegang sertifikat brand Bensu yang digugat oleh Ruben. Jessy menggenggam sertifikat brand Bensu dengan nomor IDM000622427 yang dikatakan tercatat semenjak 7 Juni 2018 serta akan kedaluwarsa pada 3 September 2025.

Mengenai pendaftaran brand ini sudah diserahkan semenjak 3 September 2015. Dari data World Intellectual Properti Organization yang terpadu dengan data Direktorat Brand DJKI Jessy Handalim beralamat di Bandung Jawa Barat.

Dalam petitum atau sisi surat tuntut yang dimohon untuk ditetapkan atau diperintah oleh pengadilan Ruben meminta supaya pengadilan mengatakan jika Bensu ialah singkatan nama orang populer alias namanya sendiri. Dia meminta majelis hakim supaya mengatakan brand Geprek Bensu punya penggugat (Ruben) ialah brand populer.

“Menyatakan Penggugat jadi pendaftar brand ‘Bensu’ yang beritikad baik serta memiliki hak tunggal/spesial untuk menggunakan brand itu ” tulisnya dalam petitum yang diambil dari SIPP PN Jakarta Pusat Selasa 2 Oktober 2018.

Diluar itu Ruben meminta pengadilan mengatakan brand Bensu Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 diurungkan sebab adalah singkatan nama populer punya penggugat. Brand itu membuat perlindungan produk/layanan pada kelas barang 43 yakni layanan bar cafe kantin katering persewaan bangku meja taplak meja perlengkapan dibuat dari kaca restoran restoran swalayan kafetaria tempat makan yang menyajikan kudapan persewaan dispenser air minum.

Dalam petitum lainnya Ruben Onsu minta brand Bensu yang didaftarkan oleh tergugat yaitu Jessy Handalim diurungkan. “Menyatakan Brand Bensu yang didaftarkan oleh tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam Kelas 43 diurungkan sebab permintaannya diserahkan atas fundamen niat tidak baik ” bunyi petitum yang lain.

Mengapa Ruben ngotot berebutan brand Bensu nyatanya tidak terlepas dari gagasan ekspansi bisnisnya. Karena tidak berhenti cuma di usaha kuliner warung Geprek Bensu yang sekarang sudah mempunyai lebih dari 80 gerai di Indonesia ini Ruben tengah ajukan permintaan pendaftaran beberapa brand.

Beberapa brand yang tengah dimohonkan pendaftarannya ialah Bensu Sosis Bensu Bakso Bensu Nugget Geprek Bensu Bensu Otak-otak serta Bensu Drink + Lukisan. Merek-merek itu masih juga dalam status pending’.

Tidak cuma di negeri usaha kuliner warung Geprek Bensu yang digawangi oleh Ruben Onsu sudah memperluas jaringannya sampai ke luar negeri. Pada 15 Agustus 2018 lalu Ruben buka gerai Geprek Bensu di Causeway Bay Hong Kong. Menu yang ditawarkan tidak jauh berlainan dengan yang berada di Tanah Air.

BISNIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar