Rabu, 24 Januari 2018

Registrasi Kartu Prabayar Cuma 1 Menit, Begini Caranya

Registrasi Kartu Prabayar Cuma 1 Menit -  Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna ponsel cerdas untuk melakukan registrasi kartu prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Hari ini, adalah waktu terakhir pendaftaran ulang kartu ponsel Anda. Jadi, untuk menghindari pemblokiran, segera registrasi ulang kartu SIM Anda.


Registrasi ini dilakukan untuk mendaftarkan nomor perdana dan daftar ulang nomor lama. Registrasi secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan sesuai dengan format SMS registrasi dan registrasi ulang yang ditentukan oleh operator seluler. 

Setiap SMS registrasi baru dan registrasi ulang akan diberikan jawaban atau konfirmasi oleh operator seluler. Konfirmasi dari operator seluler ini untuk memberitahu apakah SMS registrasi baru dan registrasi ulang dinyatakan valid atau tidak valid. Berikut cara registrasi kartu prabayar yang dalam keadaan normal hanya butuh waktu tak sampai 1 menit itu.

Registrasi Baru Nomor Perdana


  • Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
  • Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh Operator Seluler.
  • Format Registrasi Baru Nomor Perdana : {per operator)
  • Indosat : NIK#NomorKK#
  • Smartfren : NIK#NomorKK#
  • Tri : NIK#NomorKK#
  • XL : Daftar#NIK#NomorKK
  • Telkomsel : RegNIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Registrasi Ulang Nomor Lama


  • Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
  • Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
  • Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
  • Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
  • Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
  • Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
  • XL : ULANG#NIK#NomorKK
  • Telkomsel : ULANG spasi NIK#NomorKK#

Kirim ke 4444


Tidak ada komentar:

Posting Komentar