Ini Kabar Terbaru Rencana Perekrutan Guru Honorer Lewat Jalur PPPK - Rencana pengangkatan guru honorer kategori II berusia di atas 35 tahun sebagai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipastikan tidak akan berlangsung dalam waktu dekat ini. Banyak persiapan yang belum diselesaikan pemerintah, mulai dari regulasi, kuota, hingga skema pembayaran gaji oleh pemerintah daerah.
Ini harus dibicarakan di DPR juga karena menyangkut anggaran, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, saat ditemui selepas menghadiri media gathering di Jakarta, Selasa, 13 November 2018.
Berdasarkan catatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini 47 persen atau 1,53 juta dari total 3,2 juta guru di Indonesia berstatus honorer kategori II. Kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS. Mereka digaji dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, bukan lewat APBN atau APBD.
Masalahnya, kebanyakan dari mereka berumur di atas 35 tahun atau melebihi syarat batas usia pada seleksi CPNS 2018. Hanya sekitar 13.000 saja dari para guru ini yang bisa ikut menjadi peserta dan itupun harus disaring lagi lewat seleksi administrasi, Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD. Tak ayal, gelombang protes pun terus terjadi.
Awal Oktober 2018, ratusan guru honorer di sejumlah daerah sepeti Cianjur, Tegal, Pekalongan, hingga Lamongan ramai-ramai memprotes ketentuan batas umur dalam pengangkatan pegawai negeri dalam CPNS 2018. Kemudian pada 30 Oktober, para guru honorer kembali melancarkan protes, bahkan sampai tidur di aspal di di depan istana negara.
Beberapa hari setelahnya, para wartawan meminta tanggapan Presiden Joko Widodo namun nihil. Tanya soal acara ini saja, kata dia dalam acara Sains Expo di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis, 1 November 2018.
Seminggu kemudian, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Peraturan Pemerintah tentang PPPK bakal segera diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hanya saja, Moeldoko menuturkan saat ini PP tersebut dalam tahap penyelesaian akhir dan belum sampai ke meja Jokowi. Biasa, kan muternya agak lama, ada proses, tuturnya.
Syafruddin melanjutkan, pembukaan rekrutmen PPPK ini akan dilakukan tahun depan setelah semua proses seleksi CPNS saat ini rampung. Itupun, Kemenpan RB harus menampung usulan formasi dari masing-masing kementerian dan pemerintah yang membutuhkan. Sebab, PPPK ini tidak hanya ditujukan bagi guru honorer, tapi juga tenaga kesehatan hingga diaspora.
Selanjutnya, berdasarkan usulan itu, Kemenpan RB akan menerbitkan Peraturan Menpan RB sebagai regulasi yang mengatur hal teknis. Seluruh regulasi nanti, haruslah mengatur soal besaran iuran gaji dari guru honorer kategori II yang diangkat lewat PPPK hingga persoalan gaji. Berbeda dengan guru tetap berstatus PNS, guru berstatus PPPK ini memang harus iuran sendiri demi uang pensiun mereka dan digaji tidak lewat APBN, tapi APBD.
Di samping itu, sempat ada kekhawatiran ketika pemerintah pusat mengangkat guru honorer jadi PPPK, namun daerah tidak sanggup membayarkan gaji. Sekretaris Jenderal Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, memastikan bahwa pemerintah pusat tentu tidak akan berlepas tangan dan membiarkan daerah terbebani sendiri. Seperti sekolah rusak, kan harusnya urusan daerah, tapi pemerintah pusat tetap bantu, ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar